JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare. Upaya itu dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Untuk memastikan usulan Pemkab Jepara sesuai ketentuan, Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan penelitian ke lahan yang diusulkan pada Senin, 3 April 2023.
“Saya senang hari ini Senin, 3 April 2023, Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah datang ke Jepara. Bisa memberikan arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengan baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko saat menerima tim tersebut di ruang kerjanya, pada Senin, 3 April 2023.
Di tingkat kabupaten, kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko, telah dibentuk tim yang dinahkodai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara Farikhah Elida.
Peduli Korban Banjir, Pemkab Jepara Salurkan Bantuan Logistik
Saat menerima Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sekda Jepara Edy Sujatmiko tak hanya didampingi Farikhah Elida, namun juga didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Ratib Zaini, Plt Asisten 3 Ronji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Rini Patmini.
Sementara itu, Ketua Tim PPTDH Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan bahwa, 267 hektare lahan yang diusulkan saat ini masih mungkin berubah sesuai perkembangan di lapangan.
Di sisi lain, Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah Sriyanto mengatakan bahwa, kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan. Ia menyebut, Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahap pertama, tahun 2023.
Raih Opini Tertinggi Ombudsman, Pemkab Jepara Targetkan Peringkat Naik Tahun 2023
“Kami apresiasi. Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,” kata Sriyanto.
Ia menyebutkan, lahan yang diusulkan berada di 6 kecamatan dan tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten, juga untuk permukiman. Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.
“Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,” ungkap Sriyanto.
Usulan tersebut diterima oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Pihaknya sepakat, karena kebetulan hal tersebut sesuai dengan skala prioritas yakni kantor pemerintahan, sekolah, jalan, dan lapangan.
“Untuk permukiman bisa ditata lagi,” ucap Edy Sujatmiko. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)