DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus menggencarkan operasi penindakan hukum penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kota Wali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, baru baru ini.
Agus mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Serta Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kali ini target operasi di Jalan Lingkar Selatan Demak,” kata Agus.
Agus menerangkan, dalam operasi tersebut Satpol PP menerjukan sebanyak 18 personel untuk melakukan penindakan hukum terkait pelaksanaan operasi penanggulangan penyakit masyarakat.
“Kemudian plotting personil intel dan personel pakaian dinas lengkap untuk melakukan sweeping tempat-tempat diduga jadi praktek prostitusi,” terangnya.
Dalam giat tersebut, lanjut Agus, personel berhasil menertibkan lima Wanita Tuna Susila (WTS) yang ditertibkan saat mangkal di warung kopi depan Kantor DPC Gerindra Demak dan Warung Swike Saipah Jogoloyo.
Adapun lima WTS tersebut, satu warga Wonoplumbon Mijen Semarang, satu warga Desa Guntur Demak, satu warga Bogosari Guntur Demak, satu warga Payaman Secang Magelang, dan satu warga Sukolilo Pati.
Selain itu, Personel juga mengamankan sejumlah kendaraan milik WTS tersebut diantaranya, PCX 160 Merah, Vario 125 Merah dan Honda Beat Putih Merah.
Agus menambahkan WTS tersebut nantinya akan dikirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)