• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Korupsi BUMDesma Pati, 3 Tersangka Terancam di atas 5 Tahun Kurungan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
06-Sep-2023 10:58
in Jateng, Hukum Dan Kriminal
857
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, Lingkar.news – Tiga tersangka kasus korupsi BUMDesma Mandiri Sejahtera Pati baru saja diamankan Kejaksaan Negeri Pati pada Selasa, 5 September 2023 malam. Ketiga tersangka korupsi tersebut masing-masing RG (Ketua Bumdesma), RA (direktur PT Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS (direktur utama PT Mitra Desa Pati).

Kasi Intelejen Kejari Pati, Teguh Dwicahyo, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiga tersangka korupsi BUMDesma tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Setelahnya, tim penyidik melakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati,” jelas Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 6 September 2023.

BERITATERKAIT

Dinnakerind Demak Gandeng Disperindag Jepara Survei Tempat Magang Industri Pelintingan Tembakau

Dinnakerind Demak Gandeng Disperindag Jepara Survei Tempat Magang Industri Pelintingan Tembakau

24 Juli 2023
WISATA EDUKASI: Sejumlah siswa SDN 8 Semarang melakukan kunjungan ke Museum Ranggawarsita, Kota Semarang, Jawa Tengah baru-baru ini. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

Serunya Wisata Edukasi ke Museum Ranggawarsita, Belajar Arkeolog hingga Kebudayaan

20 Januari 2024

Atas penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

Tim Kejari telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Hal ini sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dikatakan Teguh, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta  dan maksimal Rp 1 miliar.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Bersama Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 sampai 2022 dengan total kerugian sebesar Rp1.516.518.575,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Teguh, ketiga tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati,” tutupnya.

Terlihat pada Selasa, 5 September 2023 malam, ketiga tersangka dengan penjagaan sudah mengenakan rompi orange dari kantor Kejari Pati menuju ke Lapas Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)

Tags: Jateng Hari Inikasus korupsiKorupsi

Berita Terkait

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya
Jateng

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

by Rosyid
9 Juni 2025

PEMALANG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengecek proyek pengerukan muara dan dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Desa...

Read moreDetails
Abdul Mu’ti menerima Anugerah Konservasi dari UNNES

Abdul Mu’ti menerima Anugerah Konservasi dari UNNES

8 Juni 2025
Diduga Lakukan Pungli, Preman di Ciawi Cilograng Diamankan

Diduga Lakukan Pungli, Preman di Ciawi Cilograng Diamankan

8 Juni 2025
SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

8 Juni 2025
Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya
Jateng

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

by Rosyid
9 Juni 2025

PEMALANG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengecek proyek pengerukan muara dan dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Desa...

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

8 Juni 2025
100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya