BLORA, Lingkar.news – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengungkapkan sembilan poin hak dan kewajiban pelaku usaha atau investor yang melakukan penanaman modal di Kabupaten Blora.
“Ada sembilan poin, empat diantaranya adalah hak investor dan lima lainnya adalah kewajiban yang harus dipenuhi investor,” terang Kepala DPMPTSP Blora, Senin, 24 Maret 2025.
Danik menyebutkan investor mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan sebagai pelaku usaha di Kabupaten Blora.
“Kedua itu sifatnya seperti kewajiban, namun itu adalah hak pelaku usaha, yaitu informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan oleh investor,” terangnya.
Selanjutnya, ada hak pelayanan untuk pelaku usaha sehingga segala proses perizinan maupun keamanan melakukan praktik usaha dilindungi secara hukum.
“Terakhir, ada hak berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” sambungnya.
Perubahan Lahan Sawah Dilindungi di MPP Blora Wajib Penuhi 12 Syarat
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi investor atau pelaku usaha, diantaranya harus menerapkan tata prinsip pengelolaan perusahaan yang baik sehingga tidak menimbulkan kesalahan pada saat proses produksi maupun yang lainya.
“Poin ke dua itu, perusahaan atau penanaman modal di Kabupaten Blora wajib melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau biasa disebut CSR,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku usaha berkewajiban melakukan pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Poin ke empat dan poin kelima itu, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi penanaman modal dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)