DEMAK, Lingkar.news – Operasi Patuh Candi di Kabupaten Demak berlangsung selama dua pekan 15 – 28 Juli 2024. Terdapat 13 jenis pelanggaran hukum lalu lintas (lalin) yang menjadi sasaran operasi.
Razia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas sekaligus meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sebelum melakukan penegakan hukum ke luar, kita laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, saat apel di halaman Mapolres Demak pada Senin, 16 Juli 2024.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah selaku pimpinan apel menyampaikan bahwa melalui apel gelar pasukan diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.
Menurut Eisti’anah jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.
“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, ini perlu adanya tindakan pencegahan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya
Eisti’anah menyampaikan tim kepolisian juga akan melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Pada Operasi Patuh Candi ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile,” tuturnya.
Berikut ini 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Patuh Candi 2024:
- Kendaraan yang melawan arus jalan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan motor lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)