JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberi dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghendaki adanya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum keberadaan pesantren.
Dukungan tersebut disampaikan, saat DPRD secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat pada Senin, 13 Februari 2023 siang.
“Memiliki 217 pesantren, Jepara perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyebut alasan pemberian dukungan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Edy Sujatmiko hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan pendapat dan dukungan eksekutif, terkait pengajuan Ranperda tentang Pesantren dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.
Menurut Sekda Edy Sujatmiko, fasilitasi pesantren yang memerlukan perda tersebut di antaranya yaitu pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” kata Sekda Edy Sujatmiko.
Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam melaporkan bahwa, terdapat banyak problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren. Di antaranya yaitu sumber dana yang terbatas hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum tercapai.
“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pesantren,” ujar Niam dalam rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian empat ranperda, dengan 3 di antaranya prakarsa legislatif.
Selain membahas Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, dua ranperda prakarsa legislatif lainnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Ranperda tentang Program Pembentukan Perda.
Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk membahas keempat ranperda ini, DPRD Jepara dalam rapat paripurna tersebut sepakat membentuk empat panitia khusus (pansus). Setiap pansus tersebut bertugas membahas satu ranperda. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)