BLORA, Lingkar.news – Praktik ilegal logging atau penebangan liar di area lahan Perhutani Kabupaten Blora viral. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mulanya informasi kasus ilegal logging di Blora itu tersebar di media sosial dalam video berdurasi kurang lebih dua menit. Video tersebut menampilkan petugas Perhutani dan seorang pelaku penebangan liar kayu jati adu argumentasi. Petugas juga tampak mempertanyakan surat izin penebangan. Petugas Perhutani yang melakukan patroli juga bertugas dengan membawa senjata api.
Menanggapi hal itu, Adm Kantor Perhutani (KPH) Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menjelaskan bahwa petugasnya saat itu sedang melakukan patroli di kawasan hutan dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kita sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan, ya, memang SOP-nya seperti itu, dilengkapi dengan senpi. Karena, KPH Randublatung masuk kategori kedua tingkat kerawanan pencurian kayunya se-Jawa Tengah, jadi senpi itu termasuk APD (alat pelindung diri) yang harus melekat,” ucap Herry, Kamis, 19 Desember 2024.
Adapun cekcok itu terjadi antara Waka Adm KPH Randublatung dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang. Keduanya berargumentasi terkait lahan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Peristiwa tersebut terjadi di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Desember 2024 lalu.
“Kami sudah mendapat laporan dari Asper (Asisten Perhutani) adanya sekelompok orang yang melakukan pengrusakan tegakan jati di lokasi tersebut, makanya kami melakukan patroli di lokasi tersebut,” jelas Herry.
Menurutnya, video yang beredar tersebut tidak utuh alias dipotong lalu diviralkan.
“Video yang beredar itu tidak utuh, dipotong dan diambil yang seolah-olah pegawai perhutani arogan dengan menakut-nakuti petani hutan. Padahal, kita di lapangan sudah berupaya dengan cara yang humanis. Tapi, namanya juga manusia, pak Waka yang diprovokasi ya ikut emosi dan terlihat seolah-olah mengintervensi petani,” terangnya.
Di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas Perhutani menemukan sekitar 51 sisa batang/akar pohon jati yang sudah ditebang. Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya bisa mengamankan 8 batang pohon.
“Kami hanya 8 batang saja yang bisa kami amankan dan sebagiannya sudah hilang,” ungkapnya.
Adm KPH Randublatung menyebut, kejadian cekcok seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang-ulang. Pihaknya menegaskan, tidak melarang petani hutan untuk menggarap lahan dengan mengajukan kerja sama kepada Perhutani, serta tidak menebang liar.
“Kami Perhutani mendukung program pemerintah dalam bentuk, ketika lokasi SK 185 itu harus dikerjasamakan ke KTH. Kami sudah menyurati mereka terkait izin yang ada di SK 185 di mereka, karena memang konteksnya harus kerjasama, ya harus segera mengajukan syarat-syarat untuk kerjasama. Namun demikian, sampai sekarang belum mengajukan mereka. Ini sudah ada dua surat di mereka, namun mereka belum mengajukan. Kalau mereka sudah mengajukan, nanti kita proses dan kita kerjasama di sana. Tapi, kalau belum kerjasama, ya mohon maaf, artinya wilayah ini harus sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.
Dirinya mengajak kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.
“Masyarakat harus lebih bijak mencermati apapun yang ada di media sosial, karena itu kan bersumber dari salah satu pihak. Jadi tidak langsung menghakimi, dan menge-justice. Harapan kami kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang ada, jadi silakan melakukan pemanfaatan lahan, tentunya dengan izin, dengan perlakuan-perlakuan yang baik dengan tidak melakukan perusakan tegakan yang ada. Dimana, pemanfaatan lahan juga sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Herry.
Aktivitas ilegal logging di lahan Perhutani Blora telah dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkar.news)