Disdik Jateng Dalami Kasus Piagam Palsu PPDB SMP di Kota Semarang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jalan Pemuda Sekayu Semarang, Senin 1 Juli 2024. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jalan Pemuda Sekayu Semarang, Senin 1 Juli 2024. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memberikan pernyataan terkait piagam palsu di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Semarang saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah menceritakan awal mula kejadian tersebut di depan awak media saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda Sekayu Semarang pada Senin sore, 1 Juli 2024.

“Kasus ini bermula saat 85 Calon Peserta Didik (CPD) asal salah satu SMPN di Kota Semarang mengikuti PPDB ke beberapa SMA menggunakan jalur prestasi dengan piagam juara pertama kompetisi marching band di Malaysia tahun 2022 lalu. Ternyata mereka hanya mendapat juara tiga atau Bronze (perak), namun dalam piagam tertulis Gold (emas) sebagai simbol juara pertama,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya sampai saat ini terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Terkait piagam palsu, kata dia, saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi dari tim APIP inspektorat. Bahkan Disdikbud Jawa Tengah sudah merapatkan kasus ini bersama Ombudsman, Inspektorat, Dinsos, Dinporapar, dan Dispermadesdukcapil Jateng. 

“Kami lakukan klarifikasi tentu saja, karena itu jenjang SMP, nanti akan koordinasi dengan dinas pendidikan kota Semarang, kemudian juga mungkin pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Kami  juga sudah merapatkan dengan pihak-pihak terkait, termasuk sekolah tujuan pendaftaran Calon Peserta Didik (CPD) yang menjadi korban (dugaan piagam palsu) ini,” ungkapnya.

Meski begitu Uswatun menolak jika disebut kecolongan dalam PPDB kali ini. Pasalnya, menurut Uswatun, verifikasi berkas persyaratan PPDB itu sudah sesuai SOP (Standar Oprasional dan Prosedur) serta sudah sesuai dengan norma yang sudah ditetapkan.

“Kita sebagai pelaksana PPDB juga sudah menjalankan sesuai dengan norma yang sudah ditetapkan. Meski begitu kejadian ini jelas menjadi evaluasi bagi Disdikbud Jateng dan kami akan melakukan penguatan verifikasi,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan meminta maaf belum bisa memberikan keterangan secara jelas karena harus masih menelusuri baik dari pihak sekolah yang menerima ataupun siswa yang menyodorkan piagam tersebut.

Uswatun mengaku juga akan mempertimbangkan banyak hal, bukan hanya pernyataan siap disanksi dari otang tua korban, tapi akan ada banyak faktor yang akan dipertimbangkan. 

“Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan mengenai kasus ini agar langkah kami lebih komprehensif. Kami tidak akan mengambil langkah yang gegabah yang membuat semua pihak dirugikan,” imbuhnya.(Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Exit mobile version