Dinnakerind Demak Lakukan Monev Penempatan Tenaga Kerja

Dinnakerind Demak Lakukan Monev Penempatan Tenaga Kerja

POTRET: Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melaksanakan monitoring dan evalusiasi (Monev) penempatan tenaga kerja.

Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa, para pencari kerja terlebih dahulu membuat kartu kuning (kartu AK-1) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Online Tenaga Kerja (Simonak) untuk pendataan di Dinnakerind Demak.

“Kita monitoring penempatan tenaga kerja bagi pencari kerja. Kalau sudah kerja harusnya memberikan laporan melalui aplikasi Simonak. Nah, itu orang-orang masih sulit untuk melaporkan, maka dari itu kita ngecek ke perusahaan,” Kata Agus Sukiyono.

Fasilitasi Pencari Kerja, Dinnakerind Demak Gelar Job Fair Bulan Juli 2023

Pihaknya juga melakukan pengecekan jumlah karyawan yang diterima di perusahaan, dan mengecek lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut, sehingga bisa diinformasikan kepada para pencari kerja.

“Jadi, monev ini mencocokkan data kita dan data perusahaan, supaya bisa mengetahui mana yang sudah bekerja dan mana yang belum. Selain itu, juga untuk mengecek adakah lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut, yang nantinya bisa kita masukkan kerja sama saat job fair,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, perusahaan wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja. Apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan, tambahnya, maka akan mendapat teguran dan sanksi.

“Kalau ada perusahan yang tidak memberikan BPJS, ya kena sanksi. Kalau tidak ada, harus lapor. Jadi, perusahaan harus menjamin tenaga kerjanya masuk BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Agus menambahkan, selama ini perusahaan yang beroperasi di Demak mematuhi aturan terkait pemberian BPJS kepada tenaga kerja.

“Di Demak sendiri selama ini belum ada komplain terkait pemberian BPJS. Jadi, menurut saya 100 persen perusahaan mematuhi itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Exit mobile version