Cegah Pelanggaran Netralitas, Pj Bupati Jepara Imbau ASN Hindari Dukung Kontestan Pemilu

Cegah-Pelanggaran-Netralitas,-Pj-Bupati-Jepara-Imbau-ASN-Hindari-Dukungan-Kontestan-Pemilu

BERI ARAHAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menyampaikan sambutan dalam acara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Pendopo R.A. Kartini. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

JEPARA, Lingkar.news Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara untuk menghindari segala bentuk dukungan pada kontestasi politik 2024 mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Pendapa R.A. Kartini, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta itu digelar secara hibrida untuk seluruh ASN di Kabupaten Jepara.

Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, hingga Koordinator Satkordikcam mengikuti acara secara langsung di lokasi. Sedangkan, jajaran ASN lainnya mengikuti acara secara daring melalui kanal YouTube Pemkab Jepara.

JIF-BW Resmi Dibuka, Pj Bupati Jepara Imbau Pengusaha Mebel Ukir Jaga Kualitas Produk

“Kita ASN ini isinya memberikan pelayanan buat masyarakat. Di Jepara tidak usah khawatir, pilihlah sesuai dengan hati nurani kalian,” kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.

SEREMONIAL: Penandatanganan kinerja pimpinan perangkat daerah yang secara simbolis dilakukan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Inspektur Akhmad Junaidi di depan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

Ia mengungkapkan bahwa pada saat Pilkada 2020 lalu, sebanyak 2.034 ASN melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Edy berharap di tahun 2024 nanti, tidak ada lagi laporan yang demikian.

“Hindari segala bentuk dukungan kepada kontestan Pemilu 2024. Seperti yang diatur pada Pasal 5 Huruf N PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN,” pesannya.

Ia pun menginstruksikan kepada para ASN untuk mencurahkan perhatiannya sesuai dengan tugas masing-masing, baik sekarang maupun nanti di tahun 2024.

Pj Bupati Jepara Minta DLH dan Masyarakat Bersinergi Pertahankan Adipura Kencana

Dalam kesempatan yang sama, disinggung pula mengenai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara yang sudah 100 persen dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy mengapresiasi seluruh ASN di lingkup Pemkab Jepara yang telah melakukan wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang pada 2 Maret 2023 telah tercapai 100 persen menyampaikan laporan.

Kemudian, sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi terkait netralitas ASN. Sebagai moderator diskusi yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan.

Materi yang disampaikan yaitu mengenai Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024 dengan narasumber yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Pj Bupati Jepara Ingatkan PNS Jalankan Amanah Penuh Tanggung Jawab

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mungkin bisa netral pada setiap gelaran pesta demokrasi. Masalahnya, kata Edy, para ASN memiliki hak pilih.

“Ambigu! Sopo sing ngomong PNS iku netral? (Siapa yang bilang PNS itu netral?, red) Tidak mungkin! Karena PNS masih punya hak pilih. Makanya diatur. Netralnya ya sesuai kapasitas undang-undang,” tegas Edy Sujatmiko.

Netralitas ASN dalam posisi itu, kata Edy Sujatmiko adalah larangan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Sekda menekankan, para ASN di Jepara harus patuh pada seluruh aturan netralitas yang ada.

Jamune supaya awake dewe selamet ada STMJ. STMJ merupakan singkatan dari Smart yaitu cerdas dalam berstrategi. Tanggap terhadap keadaan, jangan cuek. Maaf dalam melayani karena kita banyak kesalahan. Jujur pasti berkah karena bermanfaat,” jelasnya.

Pj Bupati Jepara Rekomendasikan Desa Jlegong dan Klepu Jadi Rujukan Studi Banding Penanganan Stunting

Usai Sekda memberikan materi, dilanjutkan oleh Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi yang menyampaikan paparan mengenai penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kabupaten Jepara.

Junaidi menjelaskan, dasar hukum yang berlaku terkait hal tersebut yakni Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

Ia menyebutkan, ada 7 hal yang dideteksi oleh KPK mengenai benturan kepentingan dan harus dijauhi oleh ASN di lingkungan Pemkab Jepara, yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pj Bupati Jepara Harap Pameran JIF-BW Perkuat Industri Mebel dan Ukir

“Dulu jika uleman gratifikasi, jika Rp 1 juta ke bawah tidak. Tapi sekarang setelah ikut sosialisasi unit gratifikasi, berapa pun disebut gratifikasi,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, materi terakhir yang disampaikan dalam acara tersebut yakni terkait Pelanggaran Netralitas ASN yang dipaparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kinerja pimpinan perangkat daerah yang secara simbolis dilakukan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Inspektur Akhmad Junaidi di depan Pj Bupati Edy Supriyanta. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version