SEMARANG, Lingkar.news – Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Didik Hariyadi, menjelaskan secara rinci perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Didik mengatakan perbedaan utama dana desa dan alokasi dana desa terletak pada sumber dana, kewenangan, penyaluran, hingga penggunaannya.
“Dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara alokasi dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan ketentuan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH),” jelas Didik, Jumat, 13 Desember 2024.
Kemudian dari sisi kewenangan, Didik menjelaskan dana desa di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sementara alokasi dana desa dibawah kendali pemerintah kabupaten.
Selain itu proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa juga berbeda. Menurut Didik, dana desa ditransfer dari APBN melalui APBD ke rekening kas desa (RKD) sedangkan alokasi dana desa disalurkan melalui dana perimbangan daerah dan dialokasikan langsung ke RKD dengan pengaturan oleh pemerintah kabupaten.
adapun pengaturan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa tahun 2024 berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya PMK Nomor 145 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan dana desa. Lalu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa, yang mengutamakan program pembangunan desa seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, hingga mitigasi bencana.
Selanjutnya Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk operasional penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, hingga pencegahan stunting.
“Prioritas penggunaan dana desa pada 2024 adalah untuk mendukung program-program utama seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi lokal desa,” ujar Didik.
Sementara itu, alokasi dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dana ini mencakup untuk keperluan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa yang dianggarkan dalam APBDesa.
“Alokasi dana desa dikelola dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan ADD digunakan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan regulasi yang semakin terperinci, pemerintah berharap dana desa dan alokasi dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)