Bawaslu Kantongi 131 Laporan Pelanggaran Pilkada di Wilayah Jateng

Bawaslu Kantongi 131 Laporan Pelanggaran Pilkada di Wilayah Jateng

Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Amin (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang, Lingkar.news – Sepanjang tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November lalu Bawaslu menerima 131 laporan dugaan pelanggaran di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

M.Amin selaku ketua Bawaslu Jawa Tengah di Semarang, pada Minggu (8/12), mengatakan, dari jumlah perkara sebanyak itu hanya 77 kasus yang diregister.

“Pelanggarannya bermacam-macam, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, hingga pidana,” katanya.

Ia mengatakan terdapat dua perkara pidana pemilu yang ditangani di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Purbalingga.

Kedua pelanggaran itu, lanjut dia, berkaitan dengan pidana yang menyangkut netralitas kepala desa serta perusakan alat peraga kampanye.

Hingga saat ini, lanjut dia, masih ada beberapa laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang berkaitan dengan politik uang.

“Ada beberapa pidana yang berkaitan di politik uang, seperti di Kabupaten Kebumen, Magelang, dan Pekalongan,” katanya.

Ia menuturkan penanganan dugaan pelanggaran-pelanggaran itu masih dalam proses klarifikasi, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Selanjutnya, kata dia, dugaan pelanggaran politik uang tersebut akan dikoordinasikan dengan sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.

Sebelumnya, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Mainoen meraih 11.390.191 suara, sementara pasangan Nomor Urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version