• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Bandar dan Pengedar Obat-obatan Terlarang di Banyumas Ditangkap Polisi

17-Okt-2023 15:57
in Jateng
KONFERENSI PERS: Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira (dua dari kiri) dan Plh Kepala BNNK Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika serta psikotropika/obat-obatan terlarang. (Antara/Lingkar.news)

KONFERENSI PERS: Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira (dua dari kiri) dan Plh Kepala BNNK Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika serta psikotropika/obat-obatan terlarang. (Antara/Lingkar.news)

832
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PURWOKERTO, Lingkar.news – Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya dalam kurun waktu 6 September-16 Oktober 2023.

“Dari 12 pengedar yang kami tangkap, 7 orang di antaranya bertindak sebagai bandar. Mereka ditangkap berdasarkan 10 laporan polisi yang kami terima,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Selasa siang, 17 Oktober 2023.

Ia mengatakan, 10 laporan polisi itu terdiri atas 4 kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka dan 6 kasus psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 7 tersangka.

BERITATERKAIT

MENGAMANKAN: Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamanankan petugas Polresta Mataram di pinggir jalan wilayah Sandubaya, Mataram, NTB, Rabu, 13, Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

Jaringan Peredaran Narkotika di Mataram Terbongkar, 2 Pelaku Terciduk Konsumsi Sabu

14 Maret 2024
BARANG BUKTI: Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukan barang bukti atas penangkapan bandar obat keras di Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa, 22 Agustus 2023. (Polresta Bandung/Lingkar.news)

7 Pengedar Narkotika dan Obat Keras di Bandung Diringkus, Ada yang Modus Jual Tisu

22 Agustus 2023

Menurut dia, 5 tersangka kasus narkotika terdiri atas AG yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 25,14 gram sabu, DJP dan DI yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 21,19 gram sabu, DBP (bandar) dengan barang bukti 20,74 gram sabu, serta AS (pengedar) dengan barang bukti 10,18 gram sabu.

Sementara 7 tersangka dalam kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya terdiri atas TDP yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 40 butir psikotropika dan 5.500 butir obat-obatan terlarang, GCS (bandar) dengan barang bukti 4.450 butir obat-obatan terlarang.

Selanjutnya MSR dan TA (bandar) yang merupakan pasangan suami-istri dengan barang bukti 340 butir psikotropika dan 2.250 butir obat-obatan terlarang, FAW (pengedar) dengan barang bukti 420 butir psikotropika dan 200 butir obat-obatan terlarang.

Kemudian W yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 300 butir psikotropika dan DS (pengedar) dengan barang bukti 40 butir psikotropika.

“Tersangka berinisial TA tidak kami hadirkan di sini karena yang bersangkutan sedang hamil 8 bulan dan saat sekarang ditahan di Rutan Banyumas,” jelas Kasatresnarkoba.

Menurutnya, total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu, 1.180 butir psikotropika, dan 12.400 butir obat-obatan terlarang, sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 8 unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, 1 buah bong, dan uang tunai Rp4.400.000.

Terkait dengan jeratan hukum bagi para tersangka, dia mengatakan untuk tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka kasus narkotika, yaitu maksimal pidana penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara, sedangkan untuk obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kompol Yogi.

Dalam konferensi pers tersebut, Pelaksana Harian Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas menyambut baik kinerja Polresta Banyumas yang telah menangkap 12 pengedar narkoba dalam satu bulan terakhir.

Menurut dia, pihaknya aktif bekerja sama dengan Polresta Banyumas khususnya tentang bagaimana mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya sesuai dengan kami, BNN, kami memang core-nya di narkotika. Jadi memang kami punya kewenangan sebatas pemberantasan narkotika, sementara untuk obat-obatan dan psikotropika, kami lebih di ranah rehabilitasi,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: kasus narkotikanarkotikapengedar narkotika
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Abdul Mu’ti menerima Anugerah Konservasi dari UNNES
Pendidikan

Abdul Mu’ti menerima Anugerah Konservasi dari UNNES

by Redaksi
8 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerima Anugerah Konservasi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) karena dinilai...

Read moreDetails
SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

8 Juni 2025
Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

6 Juni 2025
Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

5 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya