4 Aplikator Transportasi Online di Jateng Wajib Beri Bonus Lebaran bagi Mitra

4 Aplikator Transportasi Online di Jateng Wajib Beri Bonus Lebaran bagi Mitra

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menginstruksikan empat perusahaan aplikasi transportasi online segera memberikan bonus lebaran Idulfitri 1446 Hijriah kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang mengatur kewajiban pembayaran bonus hari raya bagi mitra pengemudi.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada empat aplikator yang memiliki cabang di Jawa Tengah, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan Shopee.

“Kami kini sudah mendapatkan alamat kantor empat aplikator tersebut dan telah mengirimkan surat edaran terkait. Kendati aturan pemberian bonus lebaran tidak diperinci secara spesifik, kami menegaskan bahwa setiap aplikator wajib menyalurkan bonus kepada ojol berdasarkan kinerja masing-masing individu,” ujar Azis, Jumat, 14 Maret 2025.

Adapun surat edaran gubernur tersebut harus dipatuhi oleh keempat aplikator, termasuk dalam memberikan bonus kepada para kurir barang yang terdaftar sebagai mitra mereka.

“Kami berharap para aplikator memberikan bonus THR kepada ojol dan kurir dengan patuh,” tambahnya.

Menanggapi instruksi tersebut, Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra driver secara berkelanjutan.

“Meski pemerintah mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik. Kami juga sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi,” kata Ade.

Gojek menetapkan sejumlah kriteria objektif dalam penyaluran Bonus Hari Raya (BHR), di antaranya

Waktu aktif: Mitra yang mendapatkan BHR harus aktif menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.

Tingkat kinerja: Konsistensi dan performa dalam menyelesaikan perjalanan menjadi faktor utama.

Kepatuhan: Mitra tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

“Kami memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kapasitas finansial perusahaan,” tambah Ade. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Exit mobile version