PATI, Lingkar.news – Puluhan ribu perseta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Pati dinonaktifkan.
Penonaktifan PBI JK tersebut dilakukan usai Kemensos RI menerbitkan surat Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) nomor S-445/MS/DI.01/6/2025.
Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa peserta PBI mulai bulan Mei 2025 akan menggunakan basis data DTSEN. Peralihan dari basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN berdampak pada adanya perubahan peserta PBI baik karena berada di luar DTSEN maupun berada di DTSEN pada desil atas.
Desil adalah ukuran statistik yang membagi data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama besar, sehingga setiap bagian mewakili 10 persen dari total data.
Dalam konteks DTKS, desil digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dengan desil 1 mewakili kelompok termiskin dan desil 10 mewakili kelompok terkaya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati jumlah PBI JK di Bumi Mina Tani yang dibiayai Kemensos RI sebanyak 499.967 jiwa. Dari jumlah tersebut setidaknya terdapat 35.799 PBI JK yang dinonaktifkan.
“Kabupaten Pati, PBI JK yaitu berjumlah 499.967. Kemudian, mendapat informasi di cut (dipotong) ada 35.799,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025.
Bagi PBI non aktif yang masih membutuhkan layanan kesehatan bisa melakukan reaktivasi melalui perwakilan Dinsos P3AKB yang ada di masing-masing desa. Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah menurunkan surat kepada desa untuk segera menginformasikan kepada masyarakatnya.
“Ini diberikan waktu bulan Juni sampai Juli untuk tahap 1 nanti ini semoga selesai. (Yang tidak di reaktivasi) Ya akan hangus, tidak akan kembali ke PBI JK,” jelas dia.
Dia berharap, PBI JK benar-benar masyarakat yang tidak mampu, yakni terdata dalam desil 1-5. Atau, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin, penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Harapannya memang yang menerima PBI JK maupun BPI APBD sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi yang utamanya orang yang tidak mampu. Terus kemudian bukan PNS, pensiun maupun anggota keluarga PNS,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid