1.300 APK Langgar Regulasi, Paling Banyak Milik Paslon Pilbup Demak

1.300 APK Langgar Regulasi, Paling Banyak Milik Paslon Pilbup Demak

POTRET: Salah satu alat peraga kampanye paslon Pilbup Demak yang berada di Jalan Sultan Fatah, Kabupaten Demak. (M.Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menyebut ada ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melanggar regulasi. 

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyampaikan ribuan APK melanggar regulasi tersebut mayoritas milik peserta Pilbup Demak yang menempel di pohon maupun jalan perkotaan. Data temuan pelanggaran tersebut sudah dikirimlam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang sudah kami kirim ke KPU itu ada 1.300-an (APK melanggar). Itu semuanya tapi sebagian besar itu calon bupati. Iya total itu yang melanggar di seluruh wilayah Kabupaten Demak, baik itu yang nempel di pohon, di taman, kalau yang di kotanya itu di jalan protokol itu semua data dari kecamatan,” terang Ulin, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Ulin menjelaskan pemasangan APK di jalan protokol secara regulasi memang masuk larangan sesuai SK KPU.

“Kalau baliho besar yang berada di jalan protokol itu kan termasuk larangan sesuai dengan SK KPU. Tapi kalau misal baliho besar yang tidak masuk SK KPU itu berarti itu tidak melanggar,” imbuhnya. 

Kendati begitu dia mengatakan jadwal penertiban APK yang melanggar regulasi masih menunggu surat balasan dari KPU Demak. 

“Kalau penertiban, kami masih menunggu surat balasan dari KPU. Setelah itu ada nanti kami akan mengundang masing-masing tim dari paslon, itu nanti kami sampaikan. Termasuk dari Satpol PP juga kami undang supaya nanti bisa rembukan terkait itu nanti akan ditertibkan tanggal berapa,” jelasnya. 

Pihaknya mengimbau masing-masing tim kampanye peserta Pilbup dan Pilkada agar melakukan penertiban ataupun penggesaran APK yang telah melanggar regulasi. 

Lha sebelum tanggal itu (sebelum tanggal penertiban ditetapkan), bisa nggak tim kampanye ini menertibkan sendiri atau menggeser sendiri, daripada nanti ditertibkan oleh Satpol PP kan kemungkinan besar rusak,” tuturnya. 

Ulin juga menyampaikan proses penertiban APK melanggar tersebut akan dilakukan sebelum memasuki masa tenang.

“Mungkin sekitar dua minggu. Nanti kami minta teman-teman untuk koordinasi terutama dari Satpol PP karena dalam penertiban ini kan mekanismenya pelanggaran perda itu leading sektornya ada di Satpol PP. Rencananya sebelum hari tenang, dan di hari tenang itu mereka (tim kampanye paslon) melakukan penertiban sendiri termasuk nanti kami koordinasi dengan Satpol untuk pembersihannya kalau di masa tenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version