KABUPATEN BANDUNG, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menindak tegas pengelola tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Pengelola tambang ilegal berinisial EMK (52) juga telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersbeut sudah beroperasi selama tiga bukas.
“Pengungkapan ini berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Di mana aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu, Rabu, 6 November 2024.
Kusworo menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa perumahan di wilayah Bandung.
Menurut dia, para penambang bisa mengangkut pasir sebanyak 60 truk dalam satu hari dengan luas lahan yang telah digarap seluas kurang lebih satu hektar.
“Keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini selama tiga dikalkulasi berdasarkan kendaraan besar kecilnya di total bisa mencapai Rp810 juta,” kata dia.
Keberadaan tambang ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada keuntungan finansial, juga ada risiko terhadap masyarakat. Kegiatan tambang ilegal di area tersebut berpotensi menyebabkan bencana longsor di perbukitan sekitar.
“Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang,” ucapnya.
Kusworo mengungkapkan untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, yakni menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarnews)