11 Ha Sertifikat Tanah Pindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Oknum Terlibat Bisa Dipidana

11 Ha Sertifikat Tanah Pindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Oknum Terlibat Bisa Dipidana

MENINJAU: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau area reklamasi pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

KABUPATEN BEKASI, Lingkar.newsMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nusron menyatakan sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

“PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL),” kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025.

Ia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.

Pagar Laut Punya SHGB dan SHM Berawal dari Konversi Girik Lewat PTSL

Dia mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.

“Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data,” ucap dia.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.

“Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH,” kata dia.

Pagar Laut Bekasi Tak Berizin, PT TRPN Terancam Sanksi dari KKP

Sebelumnya Nusron mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah ke area pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Pihaknya juga mengaku manipulasi data sertifikat tersebut masih dalam proses investigasi.

“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version