KARAWANG, LINGKAR – Sebanyak 12 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus penipuan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, menyebut bahwa pihaknya menerima laporan daring dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
“Dalam laporan itu disebutkan ada belasan korban asal Karawang yang terdampar di tengah hutan saat bekerja di perkebunan sawit tanpa mendapatkan upah yang layak,” ujar Rosmalia di Karawang, Senin (3/2/2025).
Para korban meminta bantuan untuk dipulangkan karena mereka tidak bisa keluar dari perkebunan akibat penjagaan yang ketat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Karawang segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat guna memastikan keberadaan para korban. Setelah dilakukan pelacakan, tim akhirnya bisa melakukan proses penjemputan.
“Kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), meskipun kejadiannya masih dalam lingkup domestik,” tambah Rosmalia.
Evakuasi Korban Perdagangan Orang
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad, mengatakan bahwa pihaknya segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial Kalimantan Tengah setelah menerima laporan.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalteng dan pihak kepolisian setempat. Setelah proses pencarian, akhirnya para korban bisa dijemput,” kata Asep.
Para korban akhirnya dipulangkan ke Karawang melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (1/2/2025). Mereka tiba di pelabuhan pada Minggu malam dan langsung dibawa pulang ke Karawang, hingga akhirnya tiba pada Senin pagi.
Koraban di Iming-iming Gaji Besar
Ujang (34), salah satu korban asal Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Karawang, menceritakan bahwa ia bersama korban lain awalnya mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial I. Mereka dijanjikan upah Rp300 ribu per hari untuk menanam bibit sawit.
Namun, setibanya di lokasi, mereka justru dipaksa untuk membabat lahan di tengah hutan dengan gaji yang tidak sesuai. Selain itu, mereka hanya diberi tempat tidur seadanya berupa tenda dan terpal serta makanan yang minim.
“Saya dan teman-teman berangkat pada 22 Desember 2024, namun kenyataannya jauh dari yang dijanjikan,” ungkap Ujang.
Sebagian besar korban berasal dari Kecamatan Cibuaya, tepatnya dari Desa Kertarahayu, Pejaten, Kedung Jaya, Jaya Mulya, dan Sedari. Sementara Ujang satu-satunya korban yang berasal dari Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes.
Adapun para korban perdagangan orang ini terdiri dari Jamaludin, Udin, Darsum, Supriadi, Encung, Ujang, Pendi, Heri Bakhtiar, Sanusi, Tubagus Febri Fenanda, Romi Maulana, dan Indra.
Kasus perdagangan orang dengan modus iming-iming pekerjaan seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja, terutama di luar daerah. (RARA-LINGKAR)