10.099 Lowongan PPPK di Bekasi, Guru hingga Honorer Diprioritaskan

10.099 Lowongan PPPK di Bekasi, Guru hingga Honorer Diprioritaskan

ILUSTRASI: Para pegawai pemerintah aparatur sipil negara (ASN) sedang berbaris. (Sekretariat Kabinet RI/Lingkar.news)

KABUPATEN BEKASI, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka seleksi penerimaan 10.099 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Informasi tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024.

“Proses pendaftaran dibuka secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 20 Oktober ini,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar di Cikarang, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dari 10.099 posisi PPPK di Bekasi yang dibuka tersebut masing-masing untuk 3.762 formasi tenaga guru, 467 tenaga kesehatan dan 5.870 formasi untuk tenaga teknis lain.

“Formasi yang tersedia tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi termasuk sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Orang, Pemerintah Pastikan tak Ada Ordal

Pengadaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Bekasi mendahulukan pelamar prioritas mencakup profesi guru dan D4 Bidang Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.

“Kita berharap penerimaan ini dapat menuntaskan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 dan 66 terkait batas akhir penyelesaian honorer yaitu Desember 2024,” tuturnya.

Beni juga memastikan seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Para pelamar diimbau untuk tidak melayani tawaran oknum tertentu yang menjanjikan akan diterima dengan mudah.

“Dimohon agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” kata dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version