Usai Diperiksa 9 Jam, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai Diperiksa 9 Jam, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

BERI KETERANGAN: Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai terlapor dugaan penistaan agama. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama lebih kurang sembilan jam.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.

“Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani.

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023 siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.

Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa, dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.

“Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik,” kata Panji Gumilang.

Panji menyebut, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya.

“Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” kata Panji.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah Panji Gumilang diperiksa.

“Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, sembrono dalam menangani penyelidikan. Kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita lihat besok,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version