SEMARANG, Lingkar.news – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak oknum polisi berinisial R, resmi melapor ke Polda Jawa Tengah atas kematian siswa kelas XI tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO.
“Sudah dilaporkan dan sudah diterima,” ucapnya, 27 November 2024.
Menurut Artanto, perkara tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin. Dia juga memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai fakta.
Ormas dan LSM Desak Polisi Terbuka Usut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Adapun oknum polisi berinisial R yang menembak korban ditahan selama 20 hari untuk menjalani penyelidikan selanjutnya. R dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” ucapnya.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Di sisi lain, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, memastikan penanganan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh oknum polisi inisial R berjalan dengan transparan.
“Yang penting semua (penanganan) kita transparan. Melibatkan eksternal. Tidak ada yang ditutupi,” kata dia, dikutip di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Adapun tim Propam Polri bersama Itwasum Polri telah turun tangan dengan memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut usai mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti.
“Lagi mengumpulkan bahan. Itu nanti kita update. Setelah bahannya terkumpul, dievaluasi, dan dianalisa, baru kami sampaikan,” ujarnya.
Pihak SMKN 4 Kota Semarang Buka Suara Soal Siswanya Tewas Kena Tembak
Merespons kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau perkembangan kasus yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024.
“Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan,” kata Pigai, Rabu, 27 November 2024.
Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 November 2024 siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Menurut Staf kesiswaan SMKN 4 Kota Semarang, Nanang Agus, tiga siswanya yang menjadi korban insiden penembakan itu merupakan anggota aktif paskibra sekolah.
Dia menjelaskan korban GRO dan kedua temannya merupakan siswa yang baik di sekolah, pernah meraih juara lomba paskibra. Oleh karena itu pihaknya meragukan informasi yang menyebutkan bahwa anak didiknya terlibat tawuran atau kreak.
“Mereka hanya bertiga, kalau misalnya mereka tawuran. Mereka juga dari organisasi yang baik,” ucapnya.
Perihal informasi bahwa korban ditembak oleh oknum Polisi, pihak sekolah mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena situasinya masih misterius.
“Itu kejadiannya tertembak salah sasaran atau seperti apa kita belum tahu, karena itu baru informasi yang masih dicari kebenarannya,” terangnya. (Lingkar Network | Anta/Rizky Syahrul – Lingkar.news)