• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Bawaslu Putuskan Tolak Sengketa Dico-Ali Soal Pendaftaran Pilbup Kendal

by Ulfa Puspa
14-Sep-2024 15:08
in Politik, Jateng
MUSYAWARAH: Pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati Kendal 2024 dalam agenda Pembacaan Putusan di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu, 14 September 2024. (Arvian Maulana/Lingkar.news)

MUSYAWARAH: Pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati Kendal 2024 dalam agenda Pembacaan Putusan di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu, 14 September 2024. (Arvian Maulana/Lingkar.news)

818
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KENDAL, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico-Ali pada Pilbup Kendal, Sabtu, 14 September 2024. 

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan terkait putusan hari ini sudah disampaikan dalam sidang dan hasilnya menolak permohonan pemohon (Dico-Ali). 

“Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hevy. 

Dirinya juga menyampaikan jika pemohon merasa keberatan dengan keputusan tersebut bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)  tiga hari sejak putusan dibacakan. 

“Semua juga sudah melihat proses seluruh persidangan dari awal sampai akhir. Untuk pemohon apabila keberatan dengan keputusan hari ini pemohon bisa mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke PTTUN tiga hari sejak keputusan dibacakan,” tambahnya. 

Sementara itu Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan keputusan dari Bawaslu Kendal ini mendukung keputusan KPU pada pendaftaran Pilbup Kendal.

“Misalkan mereka mengajukan banding akan kami siapkan dulu tim hukum,” ujarnya. 

Sedangkan kuasa Hukum pihak terkait, Abdun Nafi Al Fajri, mengatakan mengapresiasi keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal. 

“Mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan ini. Jadi jika ada yang tidak puas ya apapun ini merupakan putusan yang telah melalui proses yang sangat panjang, sehingga harus menerima dengan lapang dada,” ungkapnya.  

Di sisi lain kuasa hukum dari Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, Fajar Saka, mengaku kecewa dengan keputusan dari Bawaslu Kendal. 

“Kami juga mengapresiasi dan menghormati karena ini proses hukum dan proses hukum juga memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut,” ungkapnya. 

Pihaknya akan menyampaikan putusan tersebut kepada kliennya sebelum membuat keputusan lebih lanjut. 

“Akan kami sampaikan dahulu kepada Pak Dico-Ali apa yang menjadi hak-haknya berikutnya dan kami akan sampaikan informasi apakah akan banding atau tidak,” jelasnya. 

Menurutnya, seluruh pertimbangan majelis 70 persen hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan pihak termohon, tidak cukup mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh pemohon.

“Saya kira itu bisa menjadi salah satu alasan kami mengajukan banding tapi itu semua tergantung oleh Dico-Ali,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)

Tags: Dico GanindutoInfo Kendal TerkiniJATENGJateng TerkiniKendalPilbupPilkadaPilkada 2024

Kategori Terkait

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman
Politik

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai langkah Pemerintah yang menunjuk 45 pensiunan TNI dan...

Read moreDetails
Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Lebih Ekonomis, Gubernur Luthfi Dorong Dapur MBG di Jateng Gunakan CNG

Lebih Ekonomis, Gubernur Luthfi Dorong Dapur MBG di Jateng Gunakan CNG

20 Juni 2025
SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

20 Juni 2025
Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin

Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin

20 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

KP2MI Dukung Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran dengan STIAMI
Metropolitan

KP2MI Dukung Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran dengan STIAMI

by Ulfa Puspa
21 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI menjalin kolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membentuk Migrant...

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji

21 Juni 2025
45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

21 Juni 2025
HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

21 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya