Terlibat Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Dipecat

KONFERENSI PERS: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

KONFERENSI PERS: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

“Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis,” ujarnya.

Kasus tersebut, lanjut Listyo Sigit, juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Selanjutnya, Listyo Sigit menyampaikan dirinya menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

“Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” ungkapnya pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri. Penanganan terhadap kedua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan.

Pihak kepolisian secara total telah menetapkan sebelas tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.

Lima tersangka tersebut adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Lebih lanjut Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Zulpan menuturkan bahwa Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.

Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.

Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Ini sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya,” jelasnya.

Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi awalnya  hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version