Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, AG Resmi Pidanakan Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, AG Resmi Pidanakan Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan

BERI KETERANGAN: Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo (berdiri di tengah) sedang memberikan keterangan kepada media di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Sebelumnya, Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan terhadap kliennya, yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Intinya, laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023.

Mangatta menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” tuturnya.

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.

Mangatta menambahkan, laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Gunakan Pelat Palsu, Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat

Sebagai informasi, pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya, yang pertama kali dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023 yang ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Kemudian laporan kedua pada Rabu, 3 Mei 2023 yang juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Aturan Hukum Persetubuhan dengan Anak Atas Dasar Suka Sama Suka

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version