Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Besok Pagi

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Besok Pagi

Proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Informasi dari penyidik jam 10,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

“Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM, dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan bahwa rekonstruksi akan dihadiri Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022 besok.

Insya Allah akan hadir,” kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

“Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK,” kata Ronny. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version