• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Perkara SPK Fiktif Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Dilimpahkan ke PN Bandung

by Ulfa Puspa
30-Mei-2023 16:45
in Hukum Dan Kriminal
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

816
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SUKABUMI, Lingkar.news – Tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang merupakan tersangka surat perintah kerja atau SPK fiktif siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Jabar. Sehingga saat ini JPU tengah menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Wawan, sebelumnya pada Senin, 29 Mei 2023 Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi dilimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kemudian pada Selasa, 30 Mei 2023 JPU Kejari Kabupaten Sukabumi kembali melimpahkan berkas perkara (tahap III) kepada Pengadilan Tipikor Jabar pada Pengadilan Negeri Bandung. Diharapkan, ketiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi segera disidangkan.

3 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif pada 2016 lalu yakni Harun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016.

Kemudian, Saeful Ramdhan saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dan Dian Iskandar selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

Dalam kasus ini ketiganya bekerjasama untuk membuat SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Adapun sumber anggarannya yakni Anggaran Bantuan Provinsi Jabar di Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada 2016 lalu. Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Penahanan para tersangka ini dilakukan untuk mengantisipasi mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat pada kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, ketiga tersangka terancam menjalani hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: asnBerita JabarBerita Jabar Hari iniBerita Jabar TerkiniDinas Kesehatankasus korupsiKejaksaan NegeriLingkar JabarPemprov jabarPengadilansukabumi

Kategori Terkait

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut
Hukum Dan Kriminal

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,...

Read moreDetails
ASN hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Soal Pemerasan TKA di Kemnaker

ASN hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Soal Pemerasan TKA di Kemnaker

16 Juni 2025
Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

14 Juni 2025
Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

13 Juni 2025
Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

13 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB
Jateng

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Wergu Wetan, Kabupaten Kudus memberikan pendampingan wali murid dan siswa untuk daftar...

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut
Hukum Dan Kriminal

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,...

Gubernur Banten Wajibkan Sekolah Buka Unit Bantuan Selama Proses SPMB

Gubernur Banten Wajibkan Sekolah Buka Unit Bantuan Selama Proses SPMB

16 Juni 2025
Gubernur Papua Barat Larang Pimpinan OPD Pakai Lebih dari 2 Kendaraan Dinas

Gubernur Papua Barat Larang Pimpinan OPD Pakai Lebih dari 2 Kendaraan Dinas

16 Juni 2025
Gejolak di AS, LPDP Persilakan Siswa Tangguhkan Beasiswa

Gejolak di AS, LPDP Persilakan Siswa Tangguhkan Beasiswa

16 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya