JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merespons kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook.
Mendikbudristek 2019-2024 itu mengungkapkan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Selain Jamdatun, lanjut Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan Chromebook.
“Kemendikbudristek melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini,” ucapnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa pengadaan laptop tersebut bukan dilakukan melalui penunjukan langsung maupun tender, melainkan melalui e-Katalog (katalog elektronik) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Asas transparansi dan asas meminimalisasi konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.
“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ucapnya.
Hotman juga menyebut bahwa hasil audit BPKP menyatakan bahwa laptop Chromebook tersebut digunakan dengan baik oleh fungsi pendidikan.
Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Rp9,9 T Era Nadiem Makarim Diusut
Adapun penjelasan Nadiem tersebut untuk menanggapi terkait penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa