MKMK Kantongi Bukti-Bukti Dugaan MK Langgar Kode Etik

MKMK Kantongi Bukti-Bukti Dugaan MK Langgar Kode Etik

BERI KETERANGAN: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly menuturkan bahwa, tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Anwar Usman Penuhi Panggilan Kedua MKMK Kasus Dugaan Langgar Kode Etik

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?,” ujar Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

“Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja,” ungkap Jimly. 

Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen. Menurutnya, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

Putusan MKMK bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres Cawapres Pemilu 2024

“Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu ‘kan akal bulus juga,” tuturnya.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit. Sehingga harus absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

Putusan MK Bisa Dibatalkan jika Terbukti Langgar Kode Etik, Nasib Gibran Terancam?

“Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran,” kata Anwar, pada Jumat, 3 November 2023.

Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

“Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” bebernya.

Putusan Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tegaskan Tidak Lobi Hakim

Diketahui, pada Jumat, 3 November 2023 MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Exit mobile version