JAKARTA, Lingkar.news – Pemeriksaan terhadap Hakim MK bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, apabila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik, yang bertujuan mendidik dan membuat jera hakim tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Ia mengatakan, MKMK akan mempercepat keputusan pada Selasa, 7 November 2023 mendatang, sebagaimana permintaan pelapor pertama, untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan capres dan cawapres KPU.
Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, putusan hakim MK tersebut bisa batal, begitu pula pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu. Dengan demikian, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden juga bisa batal.
Putusan Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tegaskan Tidak Lobi Hakim
“Kalau kita tolak (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kita sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak membatalkan putusan MK),” jelas Jimly.
Mantan Ketua MK itu menyebut, terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa, 31 Oktober 2023.
“Jadi yang anda (pelapor) persoalkan hari ini, (pertama), utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga,” kata Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Kedua menurut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Dia mengatakan bahwa ketiga, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
“Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal,” ujarnya.
Jimly melanjutkan, keempat, hakim konstitusi juga dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
Kelima menurut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.
“(Keenam) ada juga (laporan) soal pembentukan MKMK. (Dianggap) lambat padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang,” kata Jimly.
Selanjutnya, ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau dan kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.
Mahkamah Konstitusi Dinilai Berubah dalam Sekejap, Saldi: Putusan Jauh dari Nalar
Jimly mengatakan, kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar.
“Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV,” kata Jimly.
Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)
10 Perkara yang Dilaporkan ke MKMK
- Hakim tidak mengundurkan diri padahal punya hubungan keluarga dengan yang diperkarakan.
- Hakim konstitusi berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
- Hakim MK mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
- Hakim konstitusi dinilai melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
- Hakim dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.
- Pembentukan MKMK dianggap lambat padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
- Hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau dan kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.
- MK dianggap jadi alat politik praktis.
- Hakim konstitusi dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar.
- Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55.
Sumber: Berita Koran Lingkar.