Kubu Tom Lembong Sebut Ada Tebang Pilih Kasus Impor Gula

Kubu Tom Lembong Sebut Ada Tebang Pilih Kasus Impor Gula

NONGKAR MUAT: Ilustrasi pekerja bongkar muat gula kristal putih (GKP) impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 1 April 2023. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015–2016.

“Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya.

Kejagung Diminta Perjelas Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong

Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

Kemudian, Ari menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp400 miliar dalam kebijakan izin impor gula. Menurutnya terdapat tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

“Ya itu ada tebang pilih di sana,” ujarnya.

Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa, menambahkan kebijakan impor gula tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

“Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

Pihaknya menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Zaid juga menegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

Kasus Tom Lembong: Kejagung Bantah Politisasi, Anies Percaya Integritas Sahabatnya

Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version