Keluarga Rafael Alun Dicegah Pergi ke Luar Negeri hingga 13 Oktober 2023

Keluarga Rafael Alun Dicegah Pergi ke Luar Negeri hingga 13 Oktober 2023

KASUS GRATIFIKASI: Rafael Alun Trisambodo kenakan rompi orange, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 April 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, nama istri, adik, dan anak-anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri.

Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun. Sedangkan Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.

“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, pada Jumat, 14 April 2023.

Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.

Resmi Ditahan KPK, Ini Fakta-Fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun

Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April 2023.

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version