BLORA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 November 2024 membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap oknum pejabat struktural Kejari Blora.
“Kami sudah melakukan pengamanan sumber daya organisasi terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut Freddy, pegawai berinisial A diduga melakukan perbuatan tercela yakni menggunakan narkoba. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN yang menyatakan bahwa A positif menggunakan narkoba.
Freddy Simanjuntak menuturkan bahwa penanganan kasus oknum pegawai yang baru menjabat sebagai kepala seksi sekitar empat bulan di Kejari Blora itu dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Pemeriksaan klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus,” sambungnya.
Menurut dia, A hanya diproses berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan tidak ada laporan berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh A di Kabupaten Blora.
“Dari hasil penelusuran dan investigasi disimpulkan tidak benar,” tambahnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)