• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Kapolri Ungkap Alasan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

by Shinta Kusuma
29-Agu-2022 11:04
in Hukum Dan Kriminal
Kapolri Ungkap Alasan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 28 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

801
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

“Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti. Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu, terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

“Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses. Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan,” terangnya.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)

Tags: Brigadir JFerdy Sambokasus pembunuhanPembunuhan

Kategori Terkait

Aset Rp3 M Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim Disita KPK
Jatim

Aset Rp3 M Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim Disita KPK

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

SURABAYA, Lingkar.news – Aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disita Komisi Pemberantasan...

Read moreDetails
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut

16 Juni 2025
ASN hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Soal Pemerasan TKA di Kemnaker

ASN hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Soal Pemerasan TKA di Kemnaker

16 Juni 2025
Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

14 Juni 2025
Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

13 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB
Jateng

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Wergu Wetan, Kabupaten Kudus memberikan pendampingan wali murid dan siswa untuk daftar...

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos BPNT 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Status Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau
Politik

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) mengundang Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait polemik...

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025
Wagub Rano Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT ke-498 Jakarta

Wagub Rano Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT ke-498 Jakarta

17 Juni 2025
KKP Butuh Rp24,2 Triliun Bangun 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih

KKP Butuh Rp24,2 Triliun Bangun 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya