JAKARTA, LINGKAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melakukan pendataan terhadap narapidana mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) guna mengupayakan pembebasan bersyarat atau mendorong mereka untuk mengajukan grasi.
Menurut Yusril, proses pendataan ini akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Hukum, serta Kementerian HAM.
“Kami akan mendiskusikan langkah-langkah yang memungkinkan, termasuk pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan bahwa pendataan ini akan memberikan gambaran jelas mengenai jumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah yang layak mendapatkan pembebasan bersyarat atau grasi.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok pemimpin berjiwa besar yang mengutamakan rekonsiliasi dan perdamaian.
“Presiden Prabowo adalah pribadi tanpa dendam, baik dalam persoalan pribadi maupun demi kepentingan bangsa. Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, beliau telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat persaudaraan kebangsaan,” lanjut Yusril.
Presiden, menurut Yusril, menunjukkan sikap belas kasih kepada narapidana, terutama bagi anak-anak dan mereka yang berada di usia produktif. Sementara untuk narapidana asing, pemerintah secara selektif telah memulangkan sebagian dari mereka ke negara asalnya.
“Proses amnesti dan abolisi ini sedang dalam tahap finalisasi dan direncanakan bisa mulai diterapkan pada awal 2025,” tambahnya.
Jamaah Islamiyah secara resmi mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024 dalam sebuah deklarasi di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 16 tokoh senior organisasi tersebut berkomitmen meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung keutuhan NKRI. (RARA – LINGKAR)