JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya.
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 13.27 WIB.
Ditetapkan Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
Ia tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya menggunakan bus berwarna merah putih.
Setelah pemeriksaan hari ini, KPK akan kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir.
Menurutnya Hasto senantiasa akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah demi penegakan hukum.
“Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ucapnya.
Sebagai informasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK Senin, 13 Januari 2025 terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)