Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Nilai Kontrak Rp9,16 M Disunat Sisa Rp3,11 M

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto (tengah) didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo (kanan) dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Disnaker Koperasi dan UKM Kudus, Senin, 19 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto (tengah) didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo (kanan) dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Disnaker Koperasi dan UKM Kudus, Senin, 19 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

KUDUS, Lingkar.news Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2023.

“Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita saat konferensi pers di kantor Kejari Kudus, Senin, 19 Agustus 2024.

Sementara pada hari yang sama, kata dia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama lima saksi lainnya diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB.

Dia mengatakan total ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan SIHT. Termasuk dari pegawai di Disnaker, pelaksana, dan pengawas.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Barang bukti tersebut di antaranya dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir pembangunan SIHT.

Sementara itu Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT masih tahap penyidikan pembangunan SIHT atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar.

Rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak Senin, 19 Agustus dan berlanjut pada Selasa, 20 Agustus 2024 oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.

Untuk memperkuat dugaan, tim penyidik Kejari Kudus menyita beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.

Proyek pembangunan SIHT 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.

Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.

Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version