Anwar Usman Penuhi Panggilan Kedua MKMK Kasus Dugaan Langgar Kode Etik

Anwar Usman Penuhi Panggilan Kedua MKMK Kasus Dugaan Langgar Kode Etik

TIBA: Ketua MK Anwar Usman tiba di Gedung MK II, pada Jumat, 3 November 2023. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan kedua dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK II, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023.

Kedatangannya itu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Anwar Usman tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna hijau.

Terkait persiapan pemeriksaan oleh MKMK, ia mengaku tidak ada persiapan khusus sebelumnya.

“Ya, nggak, nggak ada (persiapan khusus),” kata Anwar Usman.

Putusan Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Tegaskan Tidak Lobi Hakim

Sidang dengan terlapor Anwar Usman itu digelar secara tertutup.​​​​​​​

Anwar Usman juga diduga mencegah pembentukan MKMK yang bertugas mengawasi kinerja MK.

“Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH),” tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK, pada Selasa, 31 Oktober 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Putusan MKMK bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres Cawapres Pemilu 2024

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua kali ini memberikan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri.​​​​​​​

Anwar Usman diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak 10 di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman.​​​​​​​

Putusan MK Bisa Dibatalkan jika Terbukti Langgar Kode Etik, Nasib Gibran Terancam?

MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Selasa, 7 November 2023.​​​​​​​

Jimly Asshiddiqie pun mengatakan putusan MKMK nantinya berdampak pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024.​​​​​​​ Jimly mengatakan putusan MK harus dikawal agar ada kepastian.

“Laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari, tetapi alhamdulillah kami selesaikan hanya 15 hari,” ujar Jimly. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version