AG bakal Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum David Pastikan Diversi Temui Jalan Buntu

AG bakal Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum David Pastikan Diversi Temui Jalan Buntu

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini saat memberikan keterangan. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Kuasa hukum David (17) korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mellisa Anggraini menyebut, upaya diversi dari kuasa hukum anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum akan menemui jalan buntu (deadlock).

“Kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya,” ucapnya saat ditemui di Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Mellisa juga menjelaskan, sidang yang rencananya akan dilakukan Rabu, 29 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan dikebut.

“Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti maraton ya, dalam satu minggu sudah akan segera diputus,” ungkapnya.

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Mellisa menjelaskan sidang tersebut dikebut dengan alasan karena terbatasnya waktu penahanan terhadap anak.

Sebagai informasi, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas terkait dengan hak-hak korban.

Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 10.00 WIB secara tertutup.

Gunakan Pelat Palsu, Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Jumat, 24 Maret 2023.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version