SUKABUMI, Lingkar.news – Sebanyak dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis, 9 Februari 2023.
Hal ini karena ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.
“Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR, dan HA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju pada Kamis, 9 Februari 2023 malam.
Menurut Siju, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinkes Sukabumi tahun anggaran 2016.
Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinkes Sukabumi.
Sedangkan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Sukabumi.
Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp 37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
Penahan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Lanjut dia, penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat, sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.
Siju mengatakan akibat ulahnya telah merugikan negara, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 15 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)