• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

3 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

by Shinta Kusuma
10-Feb-2023 14:49
in Hukum Dan Kriminal
3-Tersangka-Korupsi-SPK-Fiktif-Dinkes-Sukabumi-Terancam-15-Tahun-Penjara

DITANGKAP: Tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring oleh petugas Kejari Sukabumi, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

820
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SUKABUMI, Lingkar.news – Sebanyak dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Hal ini karena ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

“Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR, dan HA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju pada Kamis, 9 Februari 2023 malam.

Menurut Siju, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinkes Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinkes Sukabumi.

Sedangkan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Sukabumi.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp 37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.

Penahan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Lanjut dia, penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat, sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.

Siju mengatakan akibat ulahnya telah merugikan negara, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 15 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: asnbantuanBerita JabarBerita Jabar Hari iniBerita Jabar TerkiniDinas Kesehatankasus korupsiKejaksaan NegeriLingkar JabarPemprov jabarsukabumi

Kategori Terkait

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut
Hukum Dan Kriminal

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Konflik Batas Pulau Aceh-Sumut

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,...

Read moreDetails
ASN hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Soal Pemerasan TKA di Kemnaker

ASN hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Soal Pemerasan TKA di Kemnaker

16 Juni 2025
Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

14 Juni 2025
Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

13 Juni 2025
Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

13 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB
Jateng

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Wergu Wetan, Kabupaten Kudus memberikan pendampingan wali murid dan siswa untuk daftar...

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI yang Punya Kiprah di Kancah Internasional
Inspiratif

Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI yang Punya Kiprah di Kancah Internasional

by Rosyid
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Nama Dr. Teguh Santosa tidak asing di dunia jurnalistik Indonesia. Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Umum...

Herwan Acong, Bendahara Umum JMSI Pusat yang Getol Suarakan Persoalan Sosial

Herwan Acong, Bendahara Umum JMSI Pusat yang Getol Suarakan Persoalan Sosial

16 Juni 2025
35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

16 Juni 2025
Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya