Ada Larangan Main HP di SPBU, Amankah Buka Aplikasi MyPertamina saat Beli BBM?

POTRET: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina Patra Niaga. (Ant/Lingkarjateng.id)

POTRET: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina Patra Niaga. (Ant/Lingkarjateng.id)

Lingkar.news – Di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdapat tanda larangan menyalakan handphone (HP) saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Selama ini, pengendara selalu mematuhi hal itu. Akan tetapi, adanya aturan baru pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina secara otomatis kontradiktif dengan aturan larangan menggunakan ponsel di SPBU selama ini.

Dilansir dari tekno.tempo.co, terdapat alasan di balik larangan ini, Sabtu, 4 Desember 2021, HP merupakan perangkat nirkabel yang bisa membuat kita terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia. Di balik kulit luarnya yang tipis, HP memiliki segudang komponen elektronik kecil yang membantu kita terhubung dengan menara jaringan secara nirkabel.

Komunikasi dua arah antara HP dan menara jaringan terjadi melalui gelombang elektromagnetik. Gelombang elektromagnetik tak kasat mata ini berpacu bolak-balik ke menara jaringan dan HP Anda dalam hitungan detik. Nilai energi gelombang ini adalah sekitar 1,24 Megaelektron-Volt hingga 12,4 Peta-elektronvolt.

Radiasi elektromagnetik inilah yang menjadi sumber kekhawatiran karena membawa begitu banyak energi dan berpotensi menyebabkan percikan api yang bisa menyebabkan kerusakan besar pada pom bensin. Tak heran HP dilarang digunakan di SPBU.

Namun, apakah penggunaan HP di SPBU benar-benar bisa menyebabkan kebakaran? Menurut penelitian di SPBU di seluruh dunia antara 1994 hingga 2005, tidak ada kasus kebakaran SPBU yang berkaitan dengan HP.

Ponsel dinilai tidak cukup “kuat” untuk menyalakan percikan api di SPBU karena baterainya bertegangan rendah. Meski begitu, baterai ponsel yang rusak berpotensi menyebabkan kebakaran. Tetapi, hal ini sangat sulit terjadi karena kecil kemungkinannya HP dengan baterai yang rusak tetap digunakan. Tak hanya baterai HP yang rusak, baterai kendaraan kita yang rusak juga berpotensi menyebabkan kebakaran.

Sementara itu, menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Twitternya, @KemenBUMN, Kamis, 26 September 2019, pelarangan HP di SPBU bukanlah tanpa alasan. HP, tablet, iPad dan sejenisnya tidak didesain digunakan di tempat berbahaya seperti SPBU.

Selain itu, panggilan masuk atau keluar dan penggunaan flash atau lampu kilat pada kamera berpotensi menimbulkan loncatan arus listrik. Akibatnya, bisa muncul percikan api yang memicu kebakaran di SPBU atau ledakan di area yang terdapat uap gas mudah terbakar.

Dengan dicabutnya larangan menggunakan HP di SPBU, mengundang tanya masyarakat yang selama ini percaya, bahwa penggunaan HP di SPBU berbahaya. Termasuk bertentangan dengan aturan sebelumnya yang dikeluarkan Kementerian BUMN mengenai bahaya penggunaan HP, tablet, iPad, dan sejenisnya di SPBU. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version