ACT Terima Aliran Dana Rp 1,7 Triliun, Setengahnya Masuk ke Entitas Pribadi

MELAYANI: Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165 di Jakarta pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

MELAYANI: Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165 di Jakarta pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lebih dari setengah dari dana tersebut mengalir ke entitas pribadi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022 menegaskan bahwa pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp 11 miliar.

“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu ‘kan angkanya masih Rp1 triliunan,” kata Ivan.

Aliran dana tersebut, lanjut Ivan, dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi,” imbuhnya.

Adapun kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial. Lebih lanjut, pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version