JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan markup dalam impor beras. Dorongan ini dilakukan karena sudah mulai menjadi kekhawatiran masyarakat perberasan Indonesia. Mereka mulai menangkap sinyal mengenai ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor ketahanan pangan.
Sebagai anggota Komisi IV yang bermitra di bidang pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan, Akmal telah menyuarakan pentingnya pengawasan terhadap proses impor beras demi melindungi kepentingan rakyat Indonesia.
“Transparansi dalam langkah-langkah ketahanan pangan kita adalah hal yang tidak bisa ditawar. Dugaan markup dalam impor beras tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi kita tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kita,” kata Andi Akmal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
“Pansus ini akan bekerja dengan tekun untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam kesalahan,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.
Pembentukan Pansus ini terjadi sebagai tanggapan atas pengumuman tender terbaru oleh Perum Bulog untuk pengadaan jasa angkutan pendistribusian bantuan pangan. Proses tender ini menimbulkan pertanyaan di kalangan DPR untuk mengambil tindakan tegas.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menekankan bahwa Panitia Khusus akan menyelidiki secara menyeluruh semua aspek dari proses impor beras, termasuk prosedur pengadaan, strategi penetapan harga, dan peran berbagai pemangku kepentingan.
“Kami bertujuan untuk memastikan setiap langkah dari proses ini diperiksa dan setiap ketidaksesuaian ditangani dengan segera,” tambahnya.
Investigasi ini diharapkan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog. Pansus juga akan mencari masukan dari pakar independen dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan tinjauan yang komprehensif dan tidak memihak.
Karena itu, Akmal Pasluddin mengimbau semua pihak yang terlibat untuk bekerjasama sepenuhnya dengan penyelidikan ini.
“Tujuan kami bukan hanya untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang ada saat ini, tetapi juga untuk menerapkan langkah-langkah yang akan mencegah kejadian serupa di masa depan. Ini tentang menjaga ketahanan pangan bangsa kita dan memastikan bahwa sumber daya kita digunakan secara efektif dan etis,” tambahnya.
Menurutnya, usulan pembentukan Pansus ini disambut dengan dukungan luas dari berbagai sektor, yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya pangan Indonesia. Temuan dan rekomendasi dari Panitia Khusus akan diumumkan kepada publik, memperkuat komitmen DPR terhadap pemerintahan yang terbuka dan jujur.
Akmal mengatakan, bila pansus ini terbentuk, maka selama proses penyelidikan, dirinya dan Panitia Khusus berjanji untuk terus memberikan informasi kepada publik mengenai kemajuan pada setiap prosesnya.
“DPR mendorong warga negara untuk tetap terlibat dan berkontribusi dalam diskusi mengenai ketahanan pangan dan tata kelola di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan penggelembungan harga beras impor.
Atas dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.
Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Di samping itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut.
Menurut Widiarso, atas laporan tersebut yang dinilai tanpa ada fakta, akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog. (Lingkar Network | Hms/Anta – Lingkar.news)