KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Pembatasan aktivitas operasional truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diperpanjang selama tiga hari ke depan sebagai antisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.
Pembatasan operasional truk tambang itu imbas peristiwa kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis, 7 November 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa pembatasan jam operasional truk tambang itu merupakan hasil kesepakatan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.
“Perpanjangan pembatasan operasional trik tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujar Zain dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 12 November 2024.
Ia mengatakan kebijakan untuk memperpanjang pembatasan aktivitas kendaraan truk tambang pembangunan PIK 2 ini merupakan kesepakatan seluruh pihak antara Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, Polri, dan TNI setempat.
“Diikuti pula kadishub Kabupaten/Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, para kasat lantas se-Tangerang Raya. Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi kondusif kamtibmas,” ucapnya.
Polisi Ancam Tindak Warga yang Jarah Barang saat Kerusuhan di PIK 2
Zain mengaku alasan dilakukan perpanjangan karena masih banyaknya truk tambang yang melanggar selama pembelajaran pembatasan pascakerusuhan pada Kamis, 7 November 2024.
“Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ungkapnya.
Pada pembatasan pertama banyak truk tambang yang ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2022.
Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan surat uji KIR.
Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan dibuka lagi dengan berbagai syarat, yakni kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya.
“Ditambah lagi pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu amuk massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang. Jelas itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Zain.
Sebelumnya ratusan masyarakat Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, merusak dan memblokir jalan yang menyebabkan 100 lebih angkutan kendaraan tambang proyek pembangunan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 tidak dapat melintas dan menyebabkan kemacetan.
Aksi pemblokiran jalan Salembaran Jaya Barat tersebut didasari atas peristiwa kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis, 7 November 2024 dimana peristiwa itu menyebabkan korban luka berat yang menimpa warga sekitar.
“Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa,” kata Maman (45) salah satu warga setempat kepada ANTARA di Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan aksi spontanitas yang dilakukan oleh warga desa disebabkan warga sangat geram melihat aktivitas kendaraan tambang yang banyak melanggar aturan jam operasional sesuai peraturan daerah (perda).
Menurutnya, kondisi jalan yang dilintasi kendaraan berat ini telah merusak jalan dan mengakibatkan banyaknya debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Selain itu dalam seminggu menimbulkan tiga kali peristiwa kecelakaan dengan korban dari masyarakat,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)