TANGERANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membayarkan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dengan jumlah total 36.225 orang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengatakan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) telah disiapkan gaji sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.
“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024,” ujarnya, Jumat, 16 Februari 2024.
Qory menyampaikan, pembayaran gaji KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.
“Kami telah mulai menyalurkan gaji KPPS secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan,” ujarnya.
KPU Kota Tangerang mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang,” ungkapnya.
Pada Pemilu 2024 di Kota Tangerang tercatat ada 1.362.773 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 678.001 dan pemilih perempuan sebanyak 684.772.
Kemudian sebanyak 16.223 petugas pengamanan TPS dikerahkan yang terdiri dari 1.212 polisi, 13.880 petugas ketertiban (Gastib) Linmas, 978 TNI dan selebihnya dari instansi pemerintah kota/kabupaten Tangerang dalam membantu selama pelaksanaan pemilu berlangsung. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)