2.939 Karpet Impor Ilegal Senilai Rp10 M Ditemukan di Banten

2.939 Karpet Impor Ilegal Senilai Rp10 M Ditemukan di Banten

Seorang melihat barang impor karpet yang diduga ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. (Antara/Lingkar.news)

TANGERANG, Lingkar.news Karpet impor ilegal diduga pengiriman dari Turki senilai Rp10 miliar tercatat masuk Indonesia. Paling tidak Satgas Impor Ilegal menemukan 2.939 pieces karpet.

“Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin, 23 September 2024.

Zulkifli mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten. Perusahaan bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya.

Di gudang tersebut petugas menemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadani asal impor yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang,” tuturnya.

Temukan Produk Impor Ilegal Banjiri Pasar RI, Mendag: Banyak Industri Terancam Tutup

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa industri yang mengimpor ribuan karpet tersebut tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku.

Namun dalam kasus ini Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal bukan keberadaan industri tersebut.

Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal tersebut akan dimusnahkan oleh pihak pengimpor dalam hal ini industri tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.

“Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif,” terangnya.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat,” tegasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version