SERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencatat sudah ada 257 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terbentuk. Dari jumlah tersebut sudah ada yang mempunyai surat keputusan dan Sebagian lagi dalam proses penyelesaian akta notaris.
“Hingga saat ini sudah ada 257 Koperasi Desa Merah Putih terbentuk di Kabupaten Serang dan tersisa 69 desa lagi belum membentuk koperasi dari total 326 desa,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Kabupaten Serang, Adang Rahmat di Serang, Senin, 16 Juni 2025.
Adang mengatakan, dari total 257 desa sebanyak 110 desa telah terbit Surat Keputusan (SK) Koperasi Desa Merah Putih, sementara lainnya masih terus menyelesaikan pembuatan akta notaris.
“Sesuai petunjuk teknis bahwa bulan Juni semua Koperasi Desa Merah Putih ini sudah harus melakukan penerbitan akta notarisnya,” terangnya.
Kunjungi Bantul, Menteri Koperasi Resmikan percontohan Kopdes Merah Putih
Menurut Adang, proses pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih harus melibatkan partisipasi dari masyarakat sehingga sumber daya manusia tetap memiliki kompetensi dan integritas.
Setelah semua desa merampungkan pembuatan akta notaris, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan minuta akta pendirian pada tanggal 2 Juli.
“Tahapannya nanti launching penandatanganan semua di tanggal 2 Juli. Kita akan hadirkan Ibu Bupati untuk menyaksikan penandatanganan,” jelasnya.
Dia menyebutkan ada enam kriteria bidang usaha yang bisa dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih seperti pengelolaan sembako, hingga simpan pinjam.
“Mungkin kalau simpan pinjam kita abaikan dulu dan harus dilihat keadaan koperasinya. Yang akan kita fokuskan adalah seperti sembako dan kesehatan klinik,” ucapnya.
Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi kerakyatan di masing-masing daerah serta melibatkan semua pihak bersinergi, sehingga memastikan koperasi berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat di desa.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa