Lingkar.news – Terdapat peraturan baru perpanjangan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kini masyarakat harus menyertakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk menerbitkan SIM, baik itu perpanjangan atau pembuatan baru. Kebijakan ini diujicobakan selama tiga bulan per 1 Juli hingga 30 September 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kebijakan tersebut menuai kritikan dari warganet yang menilai aturan ini memberatkan dan tidak relevan dengan fungsi SIM. Kritikan mencuat karena banyak yang merasa bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan seharusnya tidak menjadi syarat administratif pengurusan SIM.
Seperti dikatakan Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana bahwa aturan SIM dengan menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dievaluasi.
“Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitas-nya dapat diraih,” katanya, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia mengingatkan agar sistem BPJS Kesehatan turut dievaluasi seiring dengan kebijakan perpanjangan SIM tersebut.
“Perbaikan mesti dilakukan agar orang dengan sukarela mau menjadi anggota BPJS tanpa dimobilisasi atau diikat dengan aktivitas lain, seperti perpanjangan SIM,” ujarnya.
Berikut ini fakta-fakta yang perlu diketahui seputar perpanjangan dan pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Masa Uji Coba dan Implementasi
Pelaksanaan uji coba implementasi Perpol No.2 Tahun 2023 dimulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Selanjutnya akan dievaluasi pada Oktober 2024 dan pelaksanaan implementasi pada November 2024 secara nasional.
Wilayah Uji Coba
Kebijakan perpanjangan dan pembuatan SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan baru diujicobakan di tujuh provinsi yang meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengungkapkan bahwa alasan uji coba di tujuh provinsi tersebut dengan pertimbangan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ungkap Kombespol Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Melampirkan Bukti Kepesertaan Program JKN
Pendaftaran administrasi penerbitan SIM mewajibkan pemohon melampirkan dokumen kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.
Alasan pemohon SIM harus menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan itu sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar 30 kementerian/lembaga bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN.
“Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya,” kata Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, di Palembang, Selasa, 2 Juli 2024.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar akan dibantu petugas BPJS Kesehatan yang hadir di kantor polda selama seminggu pertama. Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.
SIM Format Baru
Kebijakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 maka hadir pula SIM dalam format baru. SIM model baru ini memakai format gambar kendaraan dari berbagai golongan yakni motor, mobil, bus, hingga truk.
Format baru SIM ini sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Biaya Tidak Berubah
- Bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp120.000
- Perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp80.000
- Bikin baru SIM C, CI dan C II Rp100.000
- Perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp75.000
- Bikin baru SIM D dan DI Rp50.000
- Perpanjangan SIM D dan DI Rp30.000
- Penerbitan SIM internasional Rp250.000
- Perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. (Lingkar Network | Lingkar.news)