Jangan Salah, Ini Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Jangan Salah, Ini Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

PERBAIKAN JALAN: Pembangunan ruas jalan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Antara/Lingkar.news)

Lingkar.news Pemerintah terus mendorong pembangunan daerah, salah satunya dengan memberikan pendanaan kepada desa. Pada pelaksanaannya ada dua jenis pendanaan dalam meningkatkan pembangunan perdesaan yakni dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Meskipun dana desa dan alokasi dana desa sama-sama untuk mendukung kesejahteraan desa, tetapi keduanya memiliki perbedaan sumber pendanaan, tujuan, dan penggunaan. Supaya tidak bingung, yuk simak perbedaan dana desa dan alokasi dana desa di bawah ini.

Dana Desa

Program dana desa pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari waktu ke waktu pengalokasian dana desa bertahap meningkat dari Rp21 triliun pada 2015, kemudian Rp47 triliun pada 2016, dan terus meningkat hingga Rp71 triliun pada 2024.  

Dari mana sumber dananya? Dana desa bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Besaran dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah desa.

Dana desa digelontorkan pemerintah pusat ke desa untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya desa-desa yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kemudian meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa, mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa.

Lalu dana desa digunakan untuk apa saja?

Dana desa dapat digunakan untuk penanganan stunting melalui program-program yang berkaitan seperti kegiatan posyandu, pemberian makanan bergizi bagi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, hingga pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan akses air bersih guna mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan nonfisik seperti pembangunan infrastruktur, kemudian pengembangan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi desa baik melalui pengembangan desa wisata, maupun kegiatan usaha berbasis potensi lokal.

Dana desa juga dapat digunakan untuk mengurangi kemiskinan melalui program padat karya tunai yang memberikan pekerjaan sementara bagi warga desa.

Lalu pada tahun 2025, Kementerian Keuangan mengizinkan penggunaan dana desa untuk penanganan perubahan iklim karena Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara paling rawan bencana dari 193 negara di dunia.

Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah daerah kepada desa. ADD ini merupakan bagian dari dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan tingkat desa.

Sumber dana alokasi dana desa berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kabupaten/kota dan sebagian dari APBD provinsi. Sedangkan besaran alokasi dana desa ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Pengalokasian ADD bagi masing-masing desa mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dn perangkat desa. Kemudian jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Tujuan utama alokasi dana desa yakni untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola pemerintahan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di desa.

Alokasi dana desa boleh digunakan untuk apa saja?

Penggunaan alokasi dana desa tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana  ADD.

Alokasi dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan desa yang bersifat operasional, administrasi, serta pembangunan fisik. ADD juga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, namun tidak sebesar Dana Desa dalam hal pembiayaan pembangunan.

Secara garis besar perbedaan dana desa dan alokasi dana desa terletak pada sumber dana dan penggunaannya. Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan di desa melalui anggaran dari pemerintah pusat, sedangkan Alokasi Dana Desa lebih berfokus pada mendukung administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa dengan dana yang berasal dari pemerintah daerah. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version