Menkominfo: Pemerintahan Prabowo akan Wujudkan Kecepatan Internet 100 Mbps

Menkominfo: Pemerintahan Prabowo akan Wujudkan Kecepatan Internet 100 Mbps

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, Lingkar.news – Peningkatan kecepatan internet seluler di Indonesia menjadi 100 Mbps bakal dikebut oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hal ini dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Target 100 Mbps ini paling engga dalam waktu 4-5 tahun ke depan, kita harus berupaya ke sana,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Budi menyebut bahwa peningkatan baik kuantitas maupun kualitas konektivitas di Indonesia sudah menjadi kewajiban karena saat ini inovasi teknologi yang berkembang betul-betul bergantung konektivitas digital.

Dilanjutkan oleh Budi, dalam sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam hal kecepatan internet telah terjadi peningkatan di dalam negeri.

Namun hal itu belum cukup dan perlu diakselerasi karena laju perkembangan inovasi teknologi berkembang jauh lebih cepat dari pertumbuhan kecepatan internet di Indonesia.

“Betul bahwa di 2014-2024 kecepatan internet Indonesia meningkat 10 kali lipat. Di 2015 itu kecepatan internet kita 2,5 Mbps dan di 2024 ini sudah 25 Mbps. Tapi dibandingkan negara lain seperti China ya tetap jauh, saat ini China saja sudah 160 Mbps. Karena itu kita menargetkan minimal Indonesia dalam lima tahun ke depan sudah bisa 100 Mbps,” kata Budi.

Untuk membantu target tersebut dapat dicapai di pemerintah selanjutnya, dalam masa transisi di bawah kepemimpinannya, Budi Arie berupaya maksimal mengkomunikasikan kebutuhan pelaku industri telekomunikasi agar bisa lebih cepat membangun banyak infrastruktur digital untuk pemerataan konektivitas di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitasnya.

Salah satu yang diupayakan Kementerian Kominfo ialah mengkomunikasikan kepada Kementerian Keuangan agar dapat menurunkan biaya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi para pelaku industri telekomunikasi.

“PNBP ini kewenangannya ada di Kemenkeu tapi kami upayakan cari yang terbaik supaya ditemukan equilibrium atau keseimbangannya bisa kita jaga. Supaya iklim investasi di sektor infrastruktur digital bisa lebih atraktif,” kata Budi. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version